Tugas 2 Pendidikan Pancasila


BAGAIMANA PANCASILA MENJADI DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA?
A.   Menelusuri Konsep Negara, Tujuan Negara dan Urgensi Dasar Negara
1.      Menelusuri Konsep Negara
Bentuk negara, sistem pemerintahan, dan tujuan negara seperti apa yang ingin diwujudkan, serta bagaimana jalan/cara mewujudkan tujuan negara tersebut, akan ditentukan oleh dasar negara yang dianut oleh negara yang bersangkutan. Dengan kata lain, dasar negara akan menentukan bentuk negara, bentuk dan sistem pemerintahan, dan tujuan negara yang ingin dicapai, serta jalan apa yang ditempuh untuk mewujudkan tujuan suatu negara.
Konsekuensi Pancasilasebagai dasar negara bagi negara Republik Indonesia, antara lain: Negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk Republik (Pasal 1 UUD Negara Republik Indonesia 1945). Pasal tersebut menjelaskan hubungan Pancasila tepatnya sila ketiga dengan bentuk negara yang dianut oleh Indonesia, yaitu sebagai negara kesatuan bukan sebagai negara serikat. Lebih lanjut, pasal tersebut menegaskan bahwa Indonesia menganut bentuk negara republik bukan despot (tuan rumah) atau absolutisme (pemerintahan yang sewenang-wenang). Konsep negara republik sejalan dengan sila kedua dan keempat Pancasila, yaitu negara hukum yang demokratis. Demikian pula dalam Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia 1945, “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Hal tersebut menegaskan bahwa negara Republik Indonesia menganut demokrasi konstitusional bukan demokrasi rakyat seperti yang terdapat pada konsep negara-negara komunis. Di sisi lain, pada Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia 1945, ditegaskan bahwa, “negara Indonesia adalah negara hukum”. Prinsip tersebut mencerminkan bahwa negara Indonesia sejalan dengan sila kedua Pancasila. Hal tersebut ditegaskan oleh Atmordjo (2009: 25) bahwa: “konsep negara hukum Indonesia merupakan perpaduan 3 (tiga) unsur, yaitu Pancasila, hukum nasional,dan tujuan negara”.
2.      Menelusuri Konsep Tujuan Negara
Tujuan yang ingin dicapai oleh setiap orang mungkin sama, yaitu kesejahteraan dan kebahagiaan, tetapi cara yang ditempuh untuk mencapai tujuan tersebut berbeda-beda bahkan terkadang saling bertentangan. Jalan yang ditempuh untuk mewujudkan tujuan tersebut kalau disederhanakan dapat digolongkan ke dalam 2 aliran, yaitu:
a.     Aliran liberal individualis : Aliran ini berpendapat bahwa kesejahteraan dan kebahagiaan harus dicapai dengan politik dan sistem ekonomi liberal melalui persaingan bebas.
b.    Aliran kolektivis atau sosialis : Aliran ini berpandangan bahwa kesejahteraan dan kebahagiaan manusia hanya dapat diwujudkan melalui politik dan sistem ekonomi terpimpin/totaliter
Pada umumnya, tujuan suatu negara termaktub dalam Undang-Undang Dasar atau konstitusi negara tersebut. Tujuan negara Republik Indonesia apabila disederhanakan dapat dibagi 2 (dua), yaitu mewujudkan kesejahteraan umum dan menjamin keamanan seluruh bangsa dan seluruh wilayah negara. Oleh karena itu, pendekatan dalam mewujudkan tujuan negara tersebut dapat dilakukan dengan 2 (dua) pendekatan yaitu:
a.     Pendekatan kesejahteraan (prosperity approach)
b.    Pendekatan keamanan (security approach)
3.      Menelusuri Konsep dan Urgensi Dasar Negara
Secara etimologis, istilah dasar negara maknanya identik dengan istilah grundnorm (norma dasar), rechtsidee (cita hukum), staatsidee (cita negara), philosophische grondslag (dasar filsafat negara). Banyaknya istilah Dasar Negara dalam kosa kata bahasa asing menunjukkan bahwa dasar negara bersifat universal, dalam arti setiap negara memiliki dasar negara.
Dasar negara merupakan suatu norma dasar dalam penyelenggaraan bernegara yang menjadi sumber dari segala sumber hukum sekaligus sebagai cita hukum (rechtsidee), baik tertulis maupun tidak tertulis dalam suatu negara. Cita hukum ini akan mengarahkan hukum pada cita-cita bersama dari masyarakatnya. Cita-cita ini mencerminkan kesamaan-kesamaan kepentingan di antara sesama warga masyarakat
Prinsip bahwa norma hukum itu bertingkat dan berjenjang, termanifestasikan dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang tercermin pada pasal 7 yang menyebutkan jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan, yaitu sebagai berikut:
a.     Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b.    Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
c.     Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
d.    Peraturan Pemerintah
e.     Peraturan Presiden
f.     Peraturan Daerah Provinsi dan.
g.    Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
B.   Menanya Alasan Diperlukannya Kajian Pancasila sebagai Dasar Negara
Dengan peraturan yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, maka perasaan adil dan tidak adil dapat diminimalkan. Hal tersebut dikarenakan Pancasila sebagai dasar negara menaungi dan memberikan gambaran yang jelas tentangperaturan tersebut berlaku untuk semua tanpa ada perlakuan diskriminatif bagi siapapun. Oleh karena itulah, Pancasila memberikan arah tentang hukum harus menciptakan keadaan negara yang lebih baik dengan berlandaskan pada nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
Diharapkan warga negara dapat memahami dan melaksanakan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, dimulai dari kegiatan-kegiatan sederhana yang menggambarkan hadirnya nilai-nilai Pancasilatersebut dalam masyarakat. Misalnya saja, masyarakat selalu bahu-membahu dalam ikut berpartisipasi membersihkan lingkungan, saling menolong, dan menjaga satu sama lain. Hal tersebut mengindikasikan bahwa nilai-nilai Pancasila telah terinternalisasi dalam kehidupan bermasyarakat.
C.   Menggali Sumber Yuridis, Historis, Sosiologis, dan Politis tentang Pancasila sebagai Dasar Negara
1.      Sumber Yuridis Pancasila sebagai Dasar Negara
Secara yuridis ketatanegaraan, Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia sebagaimana terdapat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang kelahirannya ditempa dalam proses kebangsaan Indonesia. Melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesiatahun 1945 sebagai payung hukum, Pancasilaperlu diaktualisasikan agar dalam praktik berdemokrasinya tidak kehilangan arah dan dapat meredam konflik yang tidak produktif (Pimpinan MPR dan Tim Kerja Sosialisasi MPR periode 2009--2014, 2013: 89)
2.      Sumber Historis Pancasila sebagai Dasar Negara
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai dasar negara dibentuk setelah menyerap berbagai pandangan yang berkembang secara demokratis dari para anggota BPUPKI dan PPKI sebagai representasi bangsa Indonesia (Pimpinan MPR dan Tim Kerja Sosialisasi MPR periode 2009--2014, 2013: 94). Pancasila dijadikan sebagai dasar negara, yaitu sewaktu ditetapkannya Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 pada 8 Agustus 1945. Pada mulanya, pembukaan direncanakan pada tanggal 22 Juni 1945, yang terkenal dengan Jakarta-charter (Piagam Jakarta), tetapi Pancasila telah lebih dahulu diusulkan sebagai dasar filsafat negara Indonesia merdeka yang akan didirikan, yaitu pada 1 Juni 1945, dalam rapat Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Notonagoro, 1994: 24). Terkait dengan hal tersebut, Mahfud MD (2009:14) menyatakan bahwa berdasarkan penjelajahan historis diketahui bahwa Pancasila yang berlaku sekarang merupakan hasil karya bersama dari berbagai aliran politik yang ada di BPUPKI, yang kemudian disempurnakan dan disahkan oleh PPKI pada saat negara didirikan. Lebih lanjut, Mahfud MD menyatakan bahwa ia bukan hasil karya Moh. Yamin ataupun Soekarno saja, melainkan hasil karya bersama sehingga tampil dalam bentuk, isi, dan filosofinya yang utuh seperti sekarang.
3.      Sumber Sosiologis Pancasila sebagai Dasar Negara
Secara ringkas, Latif (Pimpinan MPR dan Tim Kerja Sosialisasi MPR periode 2009--2014, 2013) menguraikan pokok-pokok moralitas dan haluan kebangsaan-kenegaraan menurut alam Pancasila sebagai berikut.
Pertama, nilai-nilai ketuhanan (religiusitas) sebagai sumber etika dan spiritualitas (yang bersifat vertical transcendental) dianggap penting sebagai fundamental etika kehidupan bernegara. Negara menurut Pancasila diharapkan dapat melindungi dan mengembangkan kehidupan beragama; sementara agama diharapkan dapat memainkan peran publik yang berkaitan dengan penguatan etika sosial. Sebagai negara yang dihuni oleh penduduk dengan multiagama dan multikeyakinan, negara Indonesia diharapkan dapat mengambil jarak yang sama, melindungi terhadap semua agama dan keyakinan serta dapat mengembangkan politiknya yang dipandu oleh nilai-nilai agama.
Kedua, nilai-nilai kemanusiaan universal yang bersumber dari hukum Tuhan, hukum alam, dan sifat-sifat sosial (bersifat horizontal) dianggap penting sebagai fundamental etika-politik kehidupan bernegara dalam pergaulan dunia. Prinsip kebangsaan yang luas mengarah pada persaudaraan dunia yang dikembangkan melalui jalan eksternalisasi dan internalisasi.
Ketiga, nilai-nilai etis kemanusiaan harus mengakar kuat dalam lingkungan pergaulan kebangsaan yang lebih dekat sebelum menjangkau pergaulan dunia yang lebih jauh. Indonesia memiliki prinsip dan visi kebangsaan yang kuat, bukan saja dapat mempertemukan kemajemukan masyarakat dalam kebaruan komunitas politik bersama, melainkan juga mampu memberi kemungkinan bagi keragaman komunitas untuk tidak tercerabut dari akar tradisi dan kesejarahan masing-masing. Dalam khazanah Indonesia, hal tersebut menyerupai perspektif “etnosimbolis” yang memadukan antara perspektif “modernis” yang menekankan unsur-unsur kebaruan dalam kebangsaan dengan perspektif “primordialis” dan “perenialis” yang melihat unsur lama dalam kebangsaan.
Keempat, nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai serta cita-cita kebangsaan itu dalam aktualisasinya harus menjunjung tinggi kedaulatan rakyat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Dalam prinsip musyawarah-mufakat, keputusan tidak didikte oleh golongan mayoritas atau kekuatan minoritas elit politik dan pengusaha, tetapi dipimpin oleh hikmat/kebijaksanaan yang memuliakan daya-daya rasionalitas deliberatif dan kearifan setiap warga tanpa pandang bulu.
Kelima, nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai dan cita kebangsaan serta demokrasi permusyawaratan itu memperoleh artinya sejauh dalam mewujudkan keadilan sosial. Dalam visi keadilan sosial menurut Pancasila, yang dikehendaki adalah keseimbangan antara peran manusia sebagai makhluk individu dan peran manusia sebagai makhluk sosial, juga antara pemenuhan hak sipil, politik dengan hak ekonomi, sosial dan budaya.
D.   Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Pancasila sebagai Dasar Negara
1.      Argumen tentang Dinamika Pancasila
Pada saat berdirinya negara Republik Indonesia yang ditandai dengan dibacakannya teks proklamasi pada 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia sepakat pengaturan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Namun, sejak November 1945 sampai menjelang ditetapkannya Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959, pemerintah Indonesia mempraktikkan sistem demokrasi liberal.
Setelah dilaksanakan Dekrit Presiden, Indonesia kembali diganggu dengan munculnya paham lain. Pada saat itu, sistem demokrasi liberal ditinggalkan, perdebatan tentang dasar negara di Konstituante berakhir dan kedudukan Pancasila di perkuat, tetapi keadaan tersebut dimanfaatkan oleh mereka yang menghendaki berkembangnya paham haluan kiri (komunis). Puncaknya adalah peristiwa pemberontakan G30S PKI 1965. Peristiwa ini menjadi pemicu berakhirnya pemerintahan Presiden Soekarno yang digantikan oleh pemerintahan Presiden Soeharto.
Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, ditegaskan bahwa Pancasila sebagai dasar negara akan dilaksanakan secara murni dan konsekuen. Menyusul kemudian diterbitkan Ketetapan MPR No.II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P-4). Namun, pemerintahan Presiden Soeharto pun akhirnya dianggap menyimpang dari garis politik Pancasila dan UUD 1945. Beliau dianggap cenderung melakukanpraktik liberalisme-kapitalisme dalam mengelola negara.
Pada tahun 1998 muncul gerakan reformasi yang mengakibatkan Presiden Soeharto menyatakan berhenti dari jabatan Presiden. Namun, sampai saat ini nampaknya reformasi belum membawa angin segar bagi dihayati dan diamalkannya Pancasila secara konsekuen oleh seluruh elemen bangsa. Hal ini dapat dilihat dari abainya para politisi terhadap fatsoen politik yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan perilaku anarkis segelintir masyarakat yang suka memaksakan kehendak kepada pihak lain.
Pada tahun 2004 sampai sekarang, berkembang gerakan para akademisi dan pemerhati serta pencinta Pancasila yang kembali menyuarakan Pancasilasebagai dasar negara melalui berbagai kegiatan seminar dan kongres. Hal tersebut ditujukan untuk mengembalikan eksistensi Pancasiladan membudayakan nilai-nilai Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa serta menegaskan Pancasila sebagai dasar negara guna menjadi sumber hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
2.      Argumen tentang Tantangan terhadap Pancasila
Pada era globalisasi dewasa ini, banyak hal yang akan merusak mental dan nilai moral Pancasila yang menjadi kebanggaan bangsa dan negara Indonesia. Dengan demikian, Indonesia perlu waspada dan berupaya agar ketahanan mental-ideologi bangsa Indonesia tidak tergerus. Pancasila harus senantiasa menjadi benteng moral dalam menjawab tantangan-tantangan terhadap unsur-unsur kehidupan bernegara, yaitu sosial, politik, ekonomi, budaya, dan agama.Tantangan yang muncul, antara lain berasal dari derasnya arus paham-paham yang bersandar pada otoritas materi, seperti liberalisme, kapitalisme, komunisme, sekularisme, pragmatisme, dan hedonisme, yang menggerus kepribadian bangsa yang berkarakter nilai-nilai Pancasila. Hal inipun dapat dilihat dengan jelas, betapa paham-paham tersebut telah merasuk jauh dalam kehidupan bangsa Indonesia sehingga melupakan kultur bangsa Indonesia yang memiliki sifat religius, santun, dan gotong-royong
Tantangan terhadap Pancasila itu seperti fenomena gunung es, yang tidak terlihat lebih banyak dibandingkan yang muncul di permukaan. Hal ini menggambarkan bahwa upaya menjawab tantangan tersebut tidak mudah. Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat harus bahu-membahu merespon secara serius dan bertanggung jawab guna memperkokoh nilai-nilai Pancasila sebagai kaidah penuntun bagi setiap warga negara, baik bagi yang berkiprah di sektor masyarakat maupun di pemerintahan. Dengan demikian, integrasi nasional diharapkan semakin kokoh dan secara bertahap bangsa Indonesia dapat mewujudkan cita-cita dan tujuan negara yang menjadi idaman seluruh lapisan masyarakat.
E.   Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Pancasila sebagai Dasar Negara
1.      Esensi dan Urgensi Pancasila sebagai Dasar Negara
a.      Esensi Pancasila sebagai Dasar Negara
Sebagaimana dipahami bahwa Pancasila secara legal formal telah diterima dan ditetapkan menjadi dasar dan ideologi negara Indonesia sejak 18 Agustus 1945. Penerimaan Pancasila sebagai dasar negara merupakan milik bersama akan memudahkan semua stakeholder bangsa dalam membangun negara berdasar prinsip-prinsip konstitusional. Pancasila sebagai dasar negara menurut pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan, merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Di sisi lain, pada penjelasan pasal 2 tersebut dinyatakan bahwa Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Rumusan Pancasila secara imperatif harus dilaksanakan oleh rakyat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Setiap sila Pancasila merupakan satu kesatuan yang integral, yang saling mengandaikan dan saling mengunci. Ketuhanan dijunjung tinggi dalam kehidupan bernegara, tetapi diletakkan dalam konteks negara kekeluargaan yang egaliter, yang mengatasi paham perseorangan dan golongan, selaras dengan visi kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan kebangsaan, demokrasi permusyawaratan yang menekankan consensus, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Pimpinan MPR dan Tim Kerja Sosialisasi MPR periode 2009-2014, 2013: 88).
b.      Urgensi Pancasila sebagai Dasar Negara
Untuk memahami urgensi Pancasilasebagai dasar negara, dapat menggunakan 2 (dua) pendekatan, yaitu institusional (kelembagaan) dan human resourses (personal/sumber daya manusia). Pendekatan institusional yaitu membentuk dan menyelenggarakan negara yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila sehingga negara Indonesia memenuhi unsur-unsur sebagai negara modern, yang menjamin terwujudnya tujuan negara atau terpenuhinya kepentingan nasional (national interest), yang bermuara pada terwujudnya masyarakat adil dan makmur. Sementara, human resourses terletak pada duaaspek, yaitu orang-orang yang memegang jabatan dalam pemerintahan (aparatur negara) yang melaksanakan nilai-nilai Pancasila secara murni dan konsekuen di dalam pemenuhan tugas dan tanggung jawabnya sehingga formulasi kebijakan negara akan menghasilkan kebijakan yang mengejawantahkan kepentingan rakyat. Demikian pula halnya pada tahap implementasi yang harus selalu memperhatikan prinsip-prinsip good governance, antara lain transparan, akuntabel, dan fairnesssehingga akan terhindar dari KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme); dan warga negara yang berkiprah dalam bidang bisnis, harus menjadikan Pancasila sebagai sumber nilai-nilai etika bisnis yang menghindarkan warga negara melakukan free fight liberalism, tidak terjadi monopoli dan monopsoni; serta warga negara yang bergerak dalam bidang organisasi kemasyarakatan dan bidang politik (infrastruktur politik). Dalam kehidupan kemasyarakatan, baik dalam bidang sosial maupun bidang politik seyogyanya nilai-nilai Pancasila selalu dijadikan kaidah penuntun. Dengan demikian, Pancasila akan menjadi fatsoen atau etika politik yang mengarahkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam suasana kehidupan yang harmonis.
Kedudukan Pancasila sebagai sumber dari sumber hukum sudah selayaknya menjadi ruh dari berbagai peraturan yang ada di Indonesia. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditegaskan dalam alinea keempat terdapat kata “berdasarkan” yang berarti, Pancasila merupakan dasar negara kesatuan Republik Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mengandung makna bahwa nilai-nilai Pancasila harus menjadi landasan dan pedoman dalam membentuk dan menyelenggarakan negara, termasuk menjadi sumber dan pedoman dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal ini berarti perilaku para penyelenggara negara dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah negara, harus sesuai dengan perundang-undangan yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila. Apabila nilai-nilai Pancasiladiamalkan secara konsisten, baik oleh penyelenggara negara maupun seluruh warga negara, maka akan terwujud tata kelola pemerintahan yang baik. Pada gilirannya, cita-cita dan tujuan negara dapat diwujudkan secara bertahap dan berkesinambungan.
2.      Hubungan Pancasila dengan Proklamasi Kemerdekaan RI
Setelah proklamasi dibacakan pada 17 Agustus 1945, kemudian keesokan harinya, yaitu 18 Agustus 1945, disusun suatu naskah Undang-Undang Dasar. yang didalamnya memuat Pembukaan. Di dalam Pembukaan UUD 1945 tepatnya pada alinea ke-3 terdapat pernyataan kemerdekaan yang dinyatakan oleh Indonesia, maka dapat ditentukan letak dan sifat hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dengan Pembukaan UUD 1945, sebagai berikut:
a.       Disebutkan kembali pernyataan kemerdekaan dalam bagian ketiga Pembukaan menunjukkan bahwa antara Proklamasi dengan Pembukaan merupakan suatu rangkaian yang tidak dapat dipisah-pisahkan
b.      Ditetapkannya Pembukaan pada 18 Agustus 1945 bersama-sama ditetapkannya UUD, Presiden dan Wakil Presiden merupakan realisasi bagian kedua Proklamasi
c.       Pembukaan hakikatnya merupakan pernyataan kemerdekaan yang lebih rinci dari adanya cita-cita luhur yang menjadi semangat pendorong ditegakkannya kemerdekaan, dalam bentuk negara Indonesia merdeka, berdaulat, bersatu, adil, dan makmur dengan berdasarkan asas kerohanian Pancasila
d.      Dengan demikian, sifat hubungan antara Pembukaan dan Proklamasi, yaitu: memberikan penjelasan terhadap dilaksanakannya Proklamasi pada 17 Agustus 1945, memberikan penegasan terhadap dilaksanakannya Proklamasi 17 Agustus 1945, dan memberikan pertanggungjawaban terhadap dilaksanakannya Proklamasi 17 Agustus 1945 (Kaelan, 1993: 62-64).
3.      Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945
Maka dapat disimpulkan bahwa hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945, antara lain sebagai berikut:
1.       Pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat unsur mutlak sebagai staatsfundamentalnorm. Oleh karena itu, kedudukan Pembukaan merupakan peraturan hukum yang tertinggi di atas Undang-Undang Dasar. Implikasinya, semua peraturan perundang-undangan dimulai dari pasal-pasal dalam UUD 1945 sampai dengan Peraturan Daerah harus sesuai dengan Pembukaan UUD 1945.
2.       Pancasila merupakan asas kerohanian dari Pembukaan UUD1945 sebagai staatsfundamentalnorm. Secara ilmiah-akademis, Pembukaan UUD 1945 sebagai staatsfundamentalnormmempunyai hakikat kedudukan yang tetap, kuat, dan tak berubah bagi negara yang dibentuk, dengan perkataan lain, jalan hukum tidak lagi dapat diubah (Notonagoro, 1982: 25).
Dalam kaitan itu, silakan disimak ketentuan dalam Pasal 37 ayat (1) sampai ayat (5) UUD 1945 pasca amandemen ke-4, dalam Pasal 37 tersebut hanya memuat ketentuan perubahan pasal-pasal dalam UUD 1945, tidak memuat ketentuan untuk mengubah Pembukaan UUD 1945. Hal ini dapat dipahami karena wakil-wakil bangsa Indonesia yang tergabung dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat memahami kaidah ilmiah, terkait kedudukan Pembukaan UUD 1945 yang sifatnya permanen sehingga mereka mengartikulasikan kehendak rakyat yang tidak berkehendak mengubah Pembukaan UUD 1945.
4.      Penjabaran Pancasila dalam Pasal-Pasal UUD NRI 1945
Dalam kaitannya dengan penjabaran Pancasila dalam pasal-pasal UUD 1945, perlu kita ingat kembali uraian terdahulu yang mengemukakan prinsip bahwa Pancasila merupakan nilai dasar yang sifatnya permanen dalam arti secara ilmiah-akademis, terutama menurut ilmu hukum, tidak dapat diubah karena merupakan asas kerohanian atau nilai inti dari Pembukaan UUD 1945 sebagai kaidah negara yang fundamental. Untuk mengimplementasikan nilai-nilai dasar Pancasila dalam kehidupan praksis bernegara, diperlukan nilai-nilai instrumental yang berfungsi sebagai alat untuk mewujudkan nilai dasar. Adapun nilai instrumental dari Pancasila sebagai nilai dasar adalah pasal-pasal dalam UUD 1945. Oleh karena itu, kedudukan pasal-pasal berbeda dengan kedudukan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Implikasinya pasal-pasal dalam UUD 1945 tidak bersifat permanen, artinya dapat diubah berdasarkan ketentuan dalam Pasal 37 ayat (1) sampai dengan ayat (5) UUD 1945.
Perlu juga kita pahami bahwa setiap pasal dalam UUD 1945 tidak sepenuhnya mengejawantahkan nilai dari suatu sila dalam Pancasila secara utuh. Di sisi lain, suatu pasal dalam UUD 1945 dapat mencerminkan sebagian nilai yang terkait dengan beberapa sila dalam Pancasila. Hal tersebut dapat dipahami karena pasal-pasal UUD 1945 sebagai nilai instrumental dapat terkait dengan satu bidang kehidupan atau terkait dengan beberapa bidang kehidupan bangsa secara integral. Di sisi lain, nilai-nilai Pancasila antara nilai sila 1 dengan nilai sila lainnya tidak terpisah-pisah, melainkan merupakan suatu kesatuan yang utuh dan harmonis.
5.      Implementasi Pancasila dalam Perumusan Kebijakan
a.      Bidang Politik
Implementasi Pancasila dalam perumusan kebijakan pada bidang politik dapat ditransformasikan melalui sistem politik yang bertumpu kepada asas kedaulatan rakyat berdasarkan konstitusi, mengacu pada Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Implementasi asas kedaulatan rakyat dalam sistem politik Indonesia, baik pada sektor suprastruktur maupun infrastruktur politik, dibatasi oleh konstitusi. Hal inilah yang menjadi hakikat dari konstitusionalisme, yang menempatkan wewenang semua komponen dalam sistem politik diatur dan dibatasi oleh UUD, dengan maksud agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh siapapun. Dengan demikian, pejabat publik akan terhindar dari perilaku sewenang-wenang dalam merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan publik, dan sektor masyarakat pun akan terhindar dari perbuatan anarkis dalam memperjuangkan haknya.
Beberapa konsep dasar implementasi nilai-nilai Pancasila dalam bidang politik, dapat dikemukakan sebagai berikut :
1.      Sektor Suprastruktur Politik
2.      Sektor Masyarakat
b.      Bidang Ekonomi
Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dalam bidang ekonomi mengidealisasikan terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Oleh karena itu, kebijakan ekonomi nasional harus bertumpu kepada asas-asas keselarasan, keserasian, dan keseimbangan peran perseorangan, perusahaan swasta, badan usaha milik negara, dalam implementasi kebijakan ekonomi. Selain itu, negara juga harus mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah termasuk fakir miskin dan anak terlantar, sesuai dengan martabat kemanusiaan sebagaimana diamanatkan Pasal 34 ayat (1) sampai dengan ayat (4) UUD 1945. Kebijakan ekonomi nasional tersebut tidak akan terwujud jika tidak didukung oleh dana pembangunan yang besar. Dana pembangunan diperoleh dari kontribusi masyarakat melalui pembayaran pajak. Pajak merupakanbentuk distribusi kekayaan dari yang kaya kepada yang miskin, sehingga pada hakikatnya pajak itu dari rakyat untuk rakyat.
c.       Bidang Sosial Budaya
Strategi yang harus dilaksanakan pemerintah dalam memperkokoh kesatuan dan persatuan melalui pembangunan sosial-budaya, ditentukan dalam Pasal 31 ayat (5) dan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 31 ayat (5) UUD 1945, disebutkan bahwa“ Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”. Di sisi lain, menurut Pasal 32 ayat (1) UUD 1945, dinyatakan bahwa “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.” Sejalan dengan hal itu, menurut Pasal 32 ayat (3) UUD 1945, ditentukan bahwa “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.”
Nilai-nilai instrumental Pancasila dalam memperkokoh keutuhan atau integrasi nasional sebagaimana tersebut di atas, sejalan dengan pandangan ahli sosiologi dan antropologi, yakni Selo Soemardjan dalam Oesman dan Alfian (1993:172) bahwa kebudayaan suatu masyarakat dapat berkembang. Mungkin perkembangannya berjalan lambat, seperti terjadi dalam masyarakat pedesaan yang kurang sarana untuk berkomunikasi dan berinteraksi dengan masyarakat lain. Mungkin juga perkembangan tersebut berjalan cepat, bahkan sering terlampau cepat, seperti yang terjadi pada masyarakat kota. Perkembangan budaya itu terdorong oleh aspirasi masyarakat dengan bantuan teknologi. Hanya untuk sebagian saja perkembangan kebudayaan itu dipengaruhi oleh negara. Dapat dikatakan, bahwa terdapat hubungan yang saling memengaruhi antara masyarakat dengan kebudayaannya pada satu pihak dan negara dengan sistem kenegaraannya pada pihak lain. Apabila kebudayaan masyarakat dan sistem kenegaraan diwarnai oleh jiwa yang sama, maka masyarakat dan negara itu dapat hidup dengan jaya dan bahagia.Akan tetapi, apabila antara kedua unsur itu ada perbedaan, bahkan mungkin bertentangan, kedua-duanya akan selalu menderita, frustrasi, dan rasa tegang.
Dengan demikian, semua kebijakan sosial budaya yang harus dikembangkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia harus menekankan rasa kebersamaan dan semangat kegotongroyongan karena gotong royong merupakan kepribadian bangsa Indonesia yang konstruktif sehingga budaya tersebut harus dikembangkan dalam konteks kekinian.
d.      Bidang Hankam
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 27 ayat (3) UUD 1945, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Bagi Anda sebagai warga negara yang baik, bela negara bukan hanya dilihat sebagai kewajiban, melainkan juga merupakan kehormatan dari negara. Bela negara dapat didefinisikan sebagai segala sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada tanah air dan bangsa, dalam menjaga kelangsungan hidup bangsa dan negara berdasarkan Pancasila guna mewujudkan tujuan nasional. Wujud keikutsertaan warga negara dalam bela negara dalam keadaan damai banyak bentuknya, aplikasi jiwa pengabdian sesuai profesi pun termasuk bela negara. Semua profesi merupakan medan juang bagi warga negara dalam bela negara sepanjang dijiwai semangat pengabdian dengan dasar kecintaan kepada tanah air dan bangsa. Hal ini berarti pahlawan tidak hanya dapat lahir melalui perjuangan fisik dalam peperangan membela kehormatan bangsa dan negara, tetapi juga pahlawan dapat lahir dari segala kegiatan profesional warga negara. Misalnya, dalam bidang pendidikan dapat lahir pahlawan pendidikan, dalam bidang olah raga dikenal istilah pahlawan olah raga, demikian pula dalam bidang ekonomi, teknologi, kedokteran, pertanian, dan lain-lain dapat lahir pahlawan-pahlawan nasional. Demikian pula halnya dengan pembayar pajak, mereka juga pahlawan karena mereka rela menyerahkan sebagian dari penghasilan dan kekayaannya untuk membantu Negara membiayai pembangunan, seperti: pembangunan jalan/jembatan, pembayaran gaji TNI/POLRI serta penyediaan program pembangunan yang pro masyarakat miskin berupa subsidi, dan sebagainya.
Bela negara dalam konteks khusus perjuangan fisik, terkait dengan istilah pertahanan dan keamanan. Upaya pembangunan pertahanan adalah daya upaya bangsa dalam membangun dan menggunakan kekuatan nasional untuk mengatasi ancaman dari luar negeri dan ancaman lainnya yang dapat mengganggu integritas nasional. Adapun yang dimaksud dengan pembangunan bidang keamanan adalah daya upaya bangsa dalam membangun dan menggunakan kekuatan nasional untuk mengatasi ancaman dari dalam negeri serta ancaman terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum.
Tugas Proyek
1.      Esksistensi Pancasila berdasarkan kajian dari buku referensi dan buku terbitan lainnya
Jawaban : Pancasila dijadikan sebagai bentuk untuk dapat mengembangkan Nasionalisme itu sendiri, karena Nasionalisme sebagai pemicu kembali dari dari kebangkitan budaya yang dimana akan memberikan sebuah indentitas sebagai sebuah anggota daripada sebuah bangsa. Selain itu pembinaan jati diri sebuah bangsa tidak hanya dengan melalui jalur formal, tetapi peningkatan tersebut akan dapat dilalui dengan jalur informal.
2.  Memberi pandangan sebagai mahasiswa tentang program 4 pilar dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam bentuk sebuah tulisan singkat 
Jawaban : Menurut saya sebagai mahasiswa, program 4 pilar dari MPR itu merupakan perwujudan dari tiang penyangga yang kokoh agar rakyat Indonesia merasa nyaman, aman, tenteram dan sejahtera serta terhindar dari berbagai macam gangguan dan bencana. Empat pilar tersebut merupakan prasyarat minimal bagi bangsa Indonesia untuk berdiri kukuh dan meraih kemajuan berlandaskan karakter kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Setiap warga negara Indonesia harus memiliki keyakinan bahwa empat pilar tersebut adalah prinsip moral keIndonesiaan yang memandu tecapainya kehidupan bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Resep Makanan Indonesia

Puisi

Pengantar Bisnis