Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi
adalah sebuah badan usaha yang memiliki anggota dan setiap anggotanya akan
mengemban tugas serta tanggung jawab dengan berpatokan pada prinsip koperasi
dan didasarkan pada ekonomi kerakyatan sebagaimana asas kekeluargaan yang
tercantum dalam Undang undang Nomor 25 tahun 1992 tentang koperasi.
SEJARAH KOPERASI DI
INDONESIA
Sejarah koperasi pada awalnya
dimulai pada abad ke-20. Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha
kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang
rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan. Secara
spontan mereka ingin merubah hidupnya. Di Indonesia ide – ide
perkoperasian diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang
mendirikan sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi
perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada
tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo. Dr Sutomo sangat memiliki peranan
bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan rakyat. Pada
tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve
Vereeniging dan pada tahun 1927, Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
Lalu, Pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam. Dengan tujuan untuk
memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusah-pengusaha pribumi.
Pada
tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang memberikan dan memperjuangkan
semangat untuk penyebaran koperasi di Indonesia. Pada tahun 1942 negara Jepang
menduduki Indonesia. Lalu jepang mendirikan koperasi yang diberi nama
koperasi kumiyai. Setelah bangsa Indonesia merdeka, lalu pada tanggal 12
Juli 1947 gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama
kalinya di Tasikmalaya. Hari itu kemudian ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi
Indonesia dan mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
PERKEMBANGAN KOPERASI DI
INDONESIA
- Masa Ekonomi Terpimpin
Perkembangan
koperasi di masa ekonomi terpimpin ini dikembangkan dengan didasarkan pada
adanya beberapa pertimbangan. Di mana fungsi koperasi disesuaikan dengan UUD
1945 dan Manipol RI pada 17 Agustus 1959. Di sinilah koperasi diberi
kepercayaan untuk dapat menjadi alat dalam pelaksanaan ekonomi terpimpin yang
didasarkan kepada sosialisme Indonesia. Dan juga dapat mengatur agar
perekonomian masyarakat dapat lebih adil dan makmur.
Selain
itu, sikap aktif dari pemerintah pun wajib ada untuk dapat membina gerakan
koperasi yang didasarkan pada asas demokrasi terpimpin. Dan penyelenggaraan
koperasi yang diserahkan kepada inisiatif Gerakan Koperasi tidak hanya tidak
mencapai tujuan dalam upaya membendung kapitalisme dan liberalisme, tetapi juga
tidak menjamin bahwa cara kerja yang sehat dapat sesuai dengan asas koperasi
yang sebenarnya.
- Masa Orde Baru
Dimasa
orde baru ini sekaligus juga dikeluarkan Undang-Undang Koperasi yang baru pada
tanggal 18 Desember 1967, yakni berupa UU No. 12/1967 yang mengatur tentang
Pokok-Pokok Perkoperasian. Pada masa ini, koperasi bergerak bersama dengan
sektor ekonomi negara dan swasta dalam upaya untuk mewujudkan masyarakat
Indonesia yang berdasar kepada pancasila. Di dalam bidang idiil, di mana landasan
idiil dari koperasi adalah pancasila, koperasi merupakan sebuah tempat untuk
menyusun perekonomian rakyat yang berasaskan dengan kekeluargaan. Karena inilah
kekhasan masyarakat Indonesia yang selalu mengedepankan akan kekeluargaan dan
kegotongroyongan. Sebagaimana yang terdapat di dalam Pasal 3 UU No.12/1967 yang
menjelaskan bahwa koperasi Indonesia merupakan organisasi ekonomi rakyat dengan
berwatak sosial, yang mana di dalamnya beranggotakan oleh badan-badan hukum
koperasi yang berasas pada kekeluargaan.
- Masa Reformasi
Di
masa ini lah pergerakan ekonomi sudah bisa menyentuh kepada gerakan koperasi
yang otonom. Tetapi di samping itu, kegiatan usaha yang dijalankan oleh
koperasi perlu untuk bergerak secara universal yang dapat memenuhi kebutuhan
secara lebih. Seperti dengan adanya jasa pelayanan infrastruktur dan jasa
keuangan. Selain itu, di sinilah perkembangan teknologi seharusnya turut
disertakan sebagai pendukung di dalam
Dalam hal ini penataan
lembaga keuangan koperasi di dalam sistem kerangka otonom mampu untuk membantu
aktivitas ekonomi pada mereka yang berada di lapisan terbawah. Sehingga dengan
begitu, masyarakat dengan usaha mikro pun dapat terbantu dalam segi pembiayaan
agar dapat semakin berdaya.
- Era Globalisasi
Hadirnya era globalisasi telah membuktikan bahwa segalanya semakin bertambah maju. Di mana yang jauh akan semakin sempit dan kemudahan pun semakin banyak dirasakan oleh masyarakat, dikarenakan kehadiran teknologi yang juga turut mengalami perkembangan yang pesat. Tak terkecuali dalam hal perkoperasian, di mana era globalisasi terasa lekat dengan individualisme. Sehingga kehadiran dari koperasi ini berupaya untuk bisa menjaga sikap kekeluargaan yang ada melalui asas kekeluargaan yang dimiliki oleh koperasi. Tentunya keberadaan koperasi akan bersaing dengan usaha-usaha lainnya yang saat ini semakin terlihat jelas kemajuannya. Sehingga koperasi pun menjadi penting untuk selalu diperhatikan di dalam pengelolaannya agar tetap bisa bergerak maju dan menjadi sarana pendidikan untuk masyarakat.
Sumber :
https://belajargiat.id/koperasi/
https://www.weare.id/sejarah-dan-perkembangan-koperasi-di-indonesia/
https://blog.klikcair.com/sejarah-perkembangan-koperasi-di-indonesia/
Komentar
Posting Komentar