Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

 PENGERTIAN KOPERASI

Koperasi adalah sebuah badan usaha yang memiliki anggota dan setiap anggotanya akan mengemban tugas serta tanggung jawab dengan berpatokan pada prinsip koperasi dan didasarkan pada ekonomi kerakyatan sebagaimana asas kekeluargaan yang tercantum dalam Undang undang Nomor 25 tahun 1992 tentang koperasi.

SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA

          Sejarah koperasi pada awalnya dimulai pada abad ke-20. Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan. Secara spontan mereka ingin merubah hidupnya. Di Indonesia ide – ide perkoperasian diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.

Pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo. Dr Sutomo sangat memiliki peranan bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging dan pada tahun 1927, Regeling Inlandschhe Cooperatiev. Lalu, Pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam. Dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusah-pengusaha pribumi.

Pada tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang memberikan dan memperjuangkan semangat untuk penyebaran koperasi di Indonesia. Pada tahun 1942 negara Jepang menduduki Indonesia. Lalu jepang mendirikan koperasi yang diberi nama koperasi kumiyai. Setelah bangsa Indonesia merdeka, lalu pada tanggal 12 Juli 1947 gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya. Hari itu kemudian ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia dan mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

  • Masa Ekonomi Terpimpin

Perkembangan koperasi di masa ekonomi terpimpin ini dikembangkan dengan didasarkan pada adanya beberapa pertimbangan. Di mana fungsi koperasi disesuaikan dengan UUD 1945 dan Manipol RI pada 17 Agustus 1959. Di sinilah koperasi diberi kepercayaan untuk dapat menjadi alat dalam pelaksanaan ekonomi terpimpin yang didasarkan kepada sosialisme Indonesia. Dan juga dapat mengatur agar perekonomian masyarakat dapat lebih adil dan makmur. 

Selain itu, sikap aktif dari pemerintah pun wajib ada untuk dapat membina gerakan koperasi yang didasarkan pada asas demokrasi terpimpin. Dan penyelenggaraan koperasi yang diserahkan kepada inisiatif Gerakan Koperasi tidak hanya tidak mencapai tujuan dalam upaya membendung kapitalisme dan liberalisme, tetapi juga tidak menjamin bahwa cara kerja yang sehat dapat sesuai dengan asas koperasi yang sebenarnya. 

  • Masa Orde Baru

Dimasa orde baru ini sekaligus juga dikeluarkan Undang-Undang Koperasi yang baru pada tanggal 18 Desember 1967, yakni berupa UU No. 12/1967 yang mengatur tentang Pokok-Pokok Perkoperasian. Pada masa ini, koperasi bergerak bersama dengan sektor ekonomi negara dan swasta dalam upaya untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdasar kepada pancasila. Di dalam bidang idiil, di mana landasan idiil dari koperasi adalah pancasila, koperasi merupakan sebuah tempat untuk menyusun perekonomian rakyat yang berasaskan dengan kekeluargaan. Karena inilah kekhasan masyarakat Indonesia yang selalu mengedepankan akan kekeluargaan dan kegotongroyongan. Sebagaimana yang terdapat di dalam Pasal 3 UU No.12/1967 yang menjelaskan bahwa koperasi Indonesia merupakan organisasi ekonomi rakyat dengan berwatak sosial, yang mana di dalamnya beranggotakan oleh badan-badan hukum koperasi yang berasas pada kekeluargaan.

  • Masa Reformasi

Di masa ini lah pergerakan ekonomi sudah bisa menyentuh kepada gerakan koperasi yang otonom. Tetapi di samping itu, kegiatan usaha yang dijalankan oleh koperasi perlu untuk bergerak secara universal yang dapat memenuhi kebutuhan secara lebih. Seperti dengan adanya jasa pelayanan infrastruktur dan jasa keuangan. Selain itu, di sinilah perkembangan teknologi seharusnya turut disertakan sebagai pendukung di dalam

Dalam hal ini penataan lembaga keuangan koperasi di dalam sistem kerangka otonom mampu untuk membantu aktivitas ekonomi pada mereka yang berada di lapisan terbawah. Sehingga dengan begitu, masyarakat dengan usaha mikro pun dapat terbantu dalam segi pembiayaan agar dapat semakin berdaya. 

  • Era Globalisasi

Hadirnya era globalisasi telah membuktikan bahwa segalanya semakin bertambah maju. Di mana yang jauh akan semakin sempit dan kemudahan pun semakin banyak dirasakan oleh masyarakat, dikarenakan kehadiran teknologi yang juga turut mengalami perkembangan yang pesat. Tak terkecuali dalam hal perkoperasian, di mana era globalisasi terasa lekat dengan individualisme. Sehingga kehadiran dari koperasi ini berupaya untuk bisa menjaga sikap kekeluargaan yang ada melalui asas kekeluargaan yang dimiliki oleh koperasi. Tentunya keberadaan koperasi akan bersaing dengan usaha-usaha lainnya yang saat ini semakin terlihat jelas kemajuannya. Sehingga koperasi pun menjadi penting untuk selalu diperhatikan di dalam pengelolaannya agar tetap bisa bergerak maju dan menjadi sarana pendidikan untuk masyarakat.

 Sumber :

https://belajargiat.id/koperasi/

https://www.weare.id/sejarah-dan-perkembangan-koperasi-di-indonesia/

https://blog.klikcair.com/sejarah-perkembangan-koperasi-di-indonesia/


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Resep Makanan Indonesia

Puisi

Pengantar Bisnis